SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pemalsuan ijazah akhmad wa’il yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini masih belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian Kamis (13/05/2021).
Pasalnya kasus tersebut Sejak tahun 2018 silam telah dilaporkan oleh aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres Sumenep. Adapun Ijazah yang diduga palsu dan dipergunakan oleh mantan kades tersebut sebagai syarat administratif pada pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu) desa setempat.
Bahkan nama Akhmad Wa’il tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dan tidak ada di file Absensi kampus.
Ketua Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) subli mengatakan, tentunya kami ingin
Kasus tersebut, segera dipercepat proses penyelidikan yang sudah dilaporkan sejak tahun 2018.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah sudah mencederai dunia pendidikan dan kasus tersebut sudah masuk hukum.
“Karnah itu kriminal murni. sekalipun laporan tersebut di cabut, tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum,” Ujar Subdi (13/5).
Pihaknya menyampaikan, polres Sumenep segera mengambil langkah agar proses penegakan hukum terus di proses sesuai mekanisme kerja kepolisian.
Kami berharap Kepolisian berperan dalam menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu.
“Jadi segera usut tuntas karena ini masuk pidana kriminal karena telah merugikan dunia pendidikan dan akan menjadi insiden buruk bagi lembaga pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Fer)