SUMENEP, detikkota.com – Kasus penipuan oleh oknum Guru SMP Negeri di Sumenep berinisial AH kini memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, agenda sidang untuk membeber sejumlah bukti dalam kasus dugaan penipuan.
“Sidang hari ini adalah lanjutan dari sidang sebelumnya yang telah menghadirkan dan mendengar keterangan saksi-saksi” katanya, Senin (22/5/2023).
Hanis mengatakan, setelah sidang pembuktian nanti, baru akan digelar sidang tuntutan terhadap terdakwa AH, pelaku penipuan atas korbannya bernama Herman Setya Budi (36).
Korban Herman awalnya diiming-imingi atau dijanjikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pelaku pada tahun 2014.
“Modus pelaku akan meloloskan korban menjadi ASN. Itu sudah lama terjadi, tahun 2014. Kasus dilimpahkan menjadi tahap dua pada awal Maret 2023 lalu,” jelasnya.
Untuk terdakwa, tambah Hanis, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Setelah sidang pembuktian ini, nanti kami gelar sidang tuntutan atas terdakwa. Waktunya masih nunggu kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.