SEMENEP, detikkota.com – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar Madura dari Kabupaten Sumenep kembali menyeret pelaku baru berinisial “D”. Padahal, teka-teki keberadaann inisal “S” yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini masih belum terjawab.
Berdasarkan keterangan terdakwah Harun, sopir truk, “D” menawarkan dan menghubungkan dirinya dengan Wardiyanto untuk mengangkut pupuk dari Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Setelah terjadi komunikasi dan pada saat pengangkutan, dirinya diminta untuk menunggu di salah satu pom mini yang ada di Kecamatan Bluto. Sementara truk miliknya dibawa oleh Wardiyanto ke rumahnya untuk menaikkan barang yang akan diangkut tersebut.
“Saya ditawari oleh D untuk mengangkut barang, kemudian dikenalkan dengan Pak Wardi. Akhirnya saya berangtkat ke Sumenep, tapi disuruh nunggu di pom mini Bluto” jelasnya di depan persidangan, Selasa (20/6/2023) lalu.
Harun menerangkan, setelah menunggu di pom mini kurang lebih 2 jam, akhirnya Wardiyanto kembali dan memberitahu dirinya bahwa truk telah terisi penuh dengan muatan sebanyak 9 ton pupuk.
Wardiyanto menyuruh Harun berangkat menuju Jembatan Suramadu dan diminta melapor kepada D untuk mendapatkan arahan lokasi penurunan pupuk bersubsidi tersebut.
“Suruh berangkat sama Pak Wardi, kalau sudah sampai di Suramadu diminta untuk menelpon ke D, nanti diarahkan oleh D,” imbuhnya.
Namun, sebelum sampai di Suramadu, truk yang dikendarainya dihentikan paksa oleh petugas kepolisian. Dirinya mengaku juga ditanyai terkait kelengkapan surat-surat distribusi pupuk bersubsidi tersebut, namun tidak dapat menunjukkan.
“Diberhentikan di perbatasan Sumenep itu, Pak. Tidak ada surat-suratnya,” tandasnya.