Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria Asal Batukerbuy Diringkus Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil meringkus ZF (48) dan S (38), 2 pria asal warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

AKP Bambang Hermanto, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan melalui AKP Nining Dyah, Kasubbag Humas Polres Pamekasan menyampaikan, kronologinya terjadi pada Selasa, (20/10) sekira pukul 16.00 Wib.

Waktu itu kata Dia, ZF sedang berada didalam kamar kost Jl. Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku (ZF, red) ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan karena telah kedapatan 1 poket sabu-sabu dan pipet kaca bekas pakai, pada saat itu berada di atas kasur kamar kos yang ditempati pelaku,” ujarnya, Sabtu (24/10/2020).

1 (satu) poket sabu-sabu itu menurutnya ditempatkan di plastik klip isinya sebanyak 0,30 gram dan 1 buah buah pipet kaca, didalamnya masih berisi bekas Narkotika golongan jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut kata Dia, pelaku ZF mengaku membeli barang haram tersebut dari S.

“S berhasil diamankan oleh petugas dipinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.

AKP Nining menyampaikan, untuk penyidikan lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Dia menyebut, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Fauzi)

Berita Terkait

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor
Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Pengaspalan Jalan di RT 06 RW 07 Ciseureuh Tuai Sorotan, Kualitas Dinilai Amburadul, Warga Keluhkan Dugaan Pengurangan Material
Pemkot Surabaya Tunda Pembangunan Tanggul Laut, Fokus Optimalkan Rumah Pompa dan Pintu Air
Dapur MBG Diduga Beroperasi Tanpa IPAL: DLH Tegas, Dinkes Bungkam — Ada Apa?
KH Md Widadi Rahim Terpilih Pimpin PCNU Sumenep Periode 2025–2030
Gedung Serba Guna Muhammadiyah Rowokangkung Diresmikan, Bupati Tekankan Pemanfaatan untuk Warga
Saluran Tersumbat Tanah di Munjuljaya Diduga Jadi Pemicu Banjir, Warga Pertanyakan Kinerja Dinas Terkait

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:05 WIB

HAKORDIA 2025: Polres Sumenep Dinobatkan sebagai Resor Terbaik Tangani Tipikor

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

Sat Reskrim Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial di HUT ke-78, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

Senin, 8 Desember 2025 - 18:50 WIB

Pengaspalan Jalan di RT 06 RW 07 Ciseureuh Tuai Sorotan, Kualitas Dinilai Amburadul, Warga Keluhkan Dugaan Pengurangan Material

Senin, 8 Desember 2025 - 16:44 WIB

Pemkot Surabaya Tunda Pembangunan Tanggul Laut, Fokus Optimalkan Rumah Pompa dan Pintu Air

Senin, 8 Desember 2025 - 11:29 WIB

Dapur MBG Diduga Beroperasi Tanpa IPAL: DLH Tegas, Dinkes Bungkam — Ada Apa?

Berita Terbaru

Tim Damkar Surabaya yang selalu merespons laporan darurat melalui call center 112.

Pemerintahan

Sepanjang 2025, DPKP Surabaya Tangani 2.306 Kasus Evakuasi

Selasa, 9 Des 2025 - 15:57 WIB

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Danny Alkadrie meninjau progres pembangunan KDKMP di salah satu lokasi di Kabupaten Sumenep, Selasa (09/12/2025).

Pemerintahan

Brigjen Danny Alkadrie Pantau Progres Koperasi Desa di Sumenep

Selasa, 9 Des 2025 - 15:55 WIB