SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep tahun 2014.
Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sumenep masing-masing berinisial IM, AB dan SE berlangsung sejak Kamis (13/7/2023) malam, oleh tim penyidik Kejari setempat.
Penahanan ketiga tersangka tersebut, usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Tim Jaksa Peneliti Kejari setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengatakan, penahanan 3 tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dengan alasan objektif dan subjektif.
“Alasan subjektifnya, ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama,” ungkap Donny, Jumat (14/7/2023).
Sedang alasan objektifnya, lanjutnya, para tersangka dalam kasus tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, guna menunggu proses selanjutnya.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 Juli 2023 hingga tanggal 1 Agustus 2023. Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep,” pungkasnya.