Kejari Sumenep Tahan Pasutri asal Gorontalo dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal PT. Sumekar

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

Tersangka HM dan SK, pasutri asal Provinsi Gorontalo digiring ke mobil tahanan oleh Penyidik Kejari Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menahan sepasang suami istri (pasutri) dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT. Sumekar.

Penahanan dikakukan setelah pasutri asal Provinsi Gorontalo itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WIB di ruang penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/6/2023).

“Hari ini, Rabu 14 Juni 2023, penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM, selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan inisial SK selaku Komisaris PT. tersebut. Keduanya adalah suami istri, dimana perusahaan yang mereka pimpin sebagai penyedia kapal cepat,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari menjelaskan, kedua tersangka tersebut  diketahui telah menerima aliran dana atas pembelian kapal cepat oleh PT Sumekar pada tahun 2019 silam sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Uang untuk pembelian kapal sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang saat itu transaksinya dilakukan oleh AS yang saat ini sudah menjadi terdakwa, dan AZ yang sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali tapi selalu mangkir,” lanjut Kajari Trimo.

Tersangka inisial HM dan SK langsung dilakukan penahanan karena kapal cepat yang dibeli oleh PT. Sumekar tidak dipenuhi sementara uang yang telah diterrimanya juga tidak dikembalikan. Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara.

“Dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kajari Trimo menjelaskan, keputusan untuk langsung menahan kedua tersangka untuk menghidari keduanya melarikan diri atau kabur atau menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka ini oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo to Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru