Kejari Sumenep Terima Pengembalian Uang Korupsi Gedung Dinkes Dari Tersangka IM

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan BPMP KB tahun anggaran 2014. Total kerugian negara yang dikembalikan oleh salah seorang tersangka berinisial IM sebesar Rp 201 juta 189 ribu 959.

“Jumlah tersebut sesuai dengan hasil auditor dalam proses penyidikan oleh Polres Sumenep,” jelas Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (25/7/2023).

Hal tersebut merupakan upaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berkoordinasi dengan pengacara tersangka IM untuk melakukan penyelamatan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penanganan kasus, kami (Kejaksaan) bukan hanya semata-mata menuntut punishment atau hukuman, akan tetapi yang juga penting adalah penyelamatan kerugian keuangan negara,” ucap Kajari Sumenep.

Meski demikian, lanjut Kajari, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

“Uang tersebut hari ini kita titipkan di salah satu bank nasional yang ada di Kabupaten Sumenep,” imbuh Trimo.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres setempat dengan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Dinkes dan BPMP KB Sumenep. Kelima tersangka masing-masing berinisial AB warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), M warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (sebagai PPK), IM Warga Kecamatan Lenteng dan W warga Kabupaten Bangkalan.

Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 4,86 miliar.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Penasehat Hukum dan jajaran redaksi Media Liputan7.id saat menyerahkan santunan kepada anak yatim dan dhuafa dalam kegiatan sosial di Aula Balai Desa Pandian, Kabupaten Sumenep.

Daerah

Liputan7.id Santuni Anak Yatim dan Dhuafa di Sumenep

Sabtu, 14 Mar 2026 - 23:54 WIB