Kepala BPN Bondowoso Akan Dilaporkan, Begini Menurut Kuasa Hukum Midin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso dilaporkan Arifin Hariyono, S.H., kuasa hukum Midin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Arifin Hariyono menyampaikan kepada awak media, bahwa ada tiga nama yang dilaporkan pihaknya. “Saya selaku kuasa hukum dari Midin melaporkan tiga nama sekaligus,” kata Arif, Kamis (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun diantaranya ; Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso yang beralamat di kantor Jln Imam Bonjol No 5 Bondowoso, inisial Haji B, 42 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan Oknum Haji S, 37 tahun bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso.

“Dalam hal ini sudah jelas bahwa, terbitnya dua sertifikat tersebut wajib saya laporkan, sebab, sertifikat yang saya duga itu palsu kini dijadikan acuan dalam penguasaan lahan oleh pihak terlapor, sementara itu tanah tersebut milik klein saya, hingga saat ini tanah klein saya dikuasai oleh pihak terlapor,” katanya

Dalam perkara dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan suatu kerugian (palsu) dan juga menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akte/sertipikat yang dalam menggunakannya tersebut mendapatkan kerugian: seperti yang dimaksud dan diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP : Pasal 264 ayat 1e dan 2 KUHP: dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP

Dalam perkara dugaan pemalsuan akte/sertifikat Arifin Hariyono, S.H., langsung di tunjuk sebagai kuasa hukum dari Tima (90) alamat Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan anaknya bernama Midin alias pak Halili (43) dengan tempat tinggal di Jl Srikoyo Atas Gang II, Lingkungan Patrang Tengah, RT 4 RW 9, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (tim).

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB