Kepala BPN Bondowoso Akan Dilaporkan, Begini Menurut Kuasa Hukum Midin

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, detikkota.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso dilaporkan Arifin Hariyono, S.H., kuasa hukum Midin dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.

Arifin Hariyono menyampaikan kepada awak media, bahwa ada tiga nama yang dilaporkan pihaknya. “Saya selaku kuasa hukum dari Midin melaporkan tiga nama sekaligus,” kata Arif, Kamis (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun diantaranya ; Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso yang beralamat di kantor Jln Imam Bonjol No 5 Bondowoso, inisial Haji B, 42 tahun yang bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan Oknum Haji S, 37 tahun bertempat tinggal di Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso.

“Dalam hal ini sudah jelas bahwa, terbitnya dua sertifikat tersebut wajib saya laporkan, sebab, sertifikat yang saya duga itu palsu kini dijadikan acuan dalam penguasaan lahan oleh pihak terlapor, sementara itu tanah tersebut milik klein saya, hingga saat ini tanah klein saya dikuasai oleh pihak terlapor,” katanya

Dalam perkara dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang dapat mendatangkan suatu kerugian (palsu) dan juga menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akte/sertipikat yang dalam menggunakannya tersebut mendapatkan kerugian: seperti yang dimaksud dan diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP : Pasal 264 ayat 1e dan 2 KUHP: dan pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP

Dalam perkara dugaan pemalsuan akte/sertifikat Arifin Hariyono, S.H., langsung di tunjuk sebagai kuasa hukum dari Tima (90) alamat Desa Sucolor Dusun Dawuhan RT 10 RW 3 Kecamatan Maesan Bondowoso, dan anaknya bernama Midin alias pak Halili (43) dengan tempat tinggal di Jl Srikoyo Atas Gang II, Lingkungan Patrang Tengah, RT 4 RW 9, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (tim).

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru