Kepergok Mencuri, Pria Residivis Sekap Nenek

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Bersenjatakan pisau dapur, pria 40 tahun ini langsung menyekap seorang nenek berusia 60 tahun. Pelaku bernama, Arif Sugiono (41) yang tinggal di Wonocolo Surabaya itu menyekap tetangganya setelah kepergok curi HP.

MS (60) nenek korbannya yang saat itu tertidur pun terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di rumahnya. Saat itu, pelaku nekat masuk jendela terbuka pada, Senin (29/3/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kompol Misdawati Kapolsek Wonocolo, Surabaya mengatakan, karena panik kepergok masuk rumah, pelaku pun langsung menyekap sang nenek juga memukulnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meski disekap korbannya tetap mencoba melawan dengan menendang pelaku tepat pada bagian sensitifnya.

“Karena korban melawan meski sudah disekap, pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban,” jelas Masdawati, Sabtu (10/4/2021).

Usai lari, korban yang sempat ketakutan ini pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonocolo. Petugas yang menerima laporan ini langsung melakukan pemeriksaan dan kecurigaan mengarah ke pelaku Arif Sugiono ini.

“Menurut korban, perawakan, suara dan gelagatnya mirip pekerja yang pernah memperbaiki rumah korban,” tambah Masdawati.

Diketahui, ternyata pelaku juga masih tetangganya korban dan akhirnya petugas melakukan penangkapan ke pelaku yang didapati membawa HP milik korban merk Redmi Note 4.

Pelaku yang diamankan itu mengaku jika saat itu hendak ibadah dan nekat melakukan pencurian karena melihat jendela rumah terbuka. Usai melihat jendela ia pun langsung naik pagar dan masuk ke rumah korban.

Dalam rumah, ia mencari barang berharga milik pelaku berupa HP dan uang Rp 500 ribu. Pelaku juga mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan masuk penjara selama 18 bulan di wilayah hukum Polsek Waru, Sidoarjo.

“Iya pak, dulu pernah dipenjara 18 bulan,” aku pelaku.

Kini, residivis ini kembali mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. (Redho)

Berita Terkait

Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio
Presiden Prabowo Jamuan Santap Malam Kenegaraan untuk Presiden Brasil Lula da Silva di Istana Merdeka
Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas
Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online
Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Hari Santri Nasional, 14.241 Guru Ngaji di Banyuwangi Terima Insentif Rp9,96 Miliar
Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di PP. Puncak Darussalam Berlangsung Khidmat
Satlantas Polres Sumenep Teguhkan Komitmen Keselamatan Berkendara di Ajang Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Presiden Prabowo Jamuan Santap Malam Kenegaraan untuk Presiden Brasil Lula da Silva di Istana Merdeka

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Komunitas Ojek Online Jadi Pelopor Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:25 WIB

Sumenep Komitmen Wujudkan Lingkungan Digital Sehat Tanpa Judi Online

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Komisi Informasi Jatim dan Pemerintah Australia Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru