Kepergok Mencuri, Pria Residivis Sekap Nenek

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Bersenjatakan pisau dapur, pria 40 tahun ini langsung menyekap seorang nenek berusia 60 tahun. Pelaku bernama, Arif Sugiono (41) yang tinggal di Wonocolo Surabaya itu menyekap tetangganya setelah kepergok curi HP.

MS (60) nenek korbannya yang saat itu tertidur pun terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di rumahnya. Saat itu, pelaku nekat masuk jendela terbuka pada, Senin (29/3/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kompol Misdawati Kapolsek Wonocolo, Surabaya mengatakan, karena panik kepergok masuk rumah, pelaku pun langsung menyekap sang nenek juga memukulnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meski disekap korbannya tetap mencoba melawan dengan menendang pelaku tepat pada bagian sensitifnya.

“Karena korban melawan meski sudah disekap, pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban,” jelas Masdawati, Sabtu (10/4/2021).

Usai lari, korban yang sempat ketakutan ini pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonocolo. Petugas yang menerima laporan ini langsung melakukan pemeriksaan dan kecurigaan mengarah ke pelaku Arif Sugiono ini.

“Menurut korban, perawakan, suara dan gelagatnya mirip pekerja yang pernah memperbaiki rumah korban,” tambah Masdawati.

Diketahui, ternyata pelaku juga masih tetangganya korban dan akhirnya petugas melakukan penangkapan ke pelaku yang didapati membawa HP milik korban merk Redmi Note 4.

Pelaku yang diamankan itu mengaku jika saat itu hendak ibadah dan nekat melakukan pencurian karena melihat jendela rumah terbuka. Usai melihat jendela ia pun langsung naik pagar dan masuk ke rumah korban.

Dalam rumah, ia mencari barang berharga milik pelaku berupa HP dan uang Rp 500 ribu. Pelaku juga mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan masuk penjara selama 18 bulan di wilayah hukum Polsek Waru, Sidoarjo.

“Iya pak, dulu pernah dipenjara 18 bulan,” aku pelaku.

Kini, residivis ini kembali mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. (Redho)

Berita Terkait

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:08 WIB

Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:13 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Berita Terbaru