Kepergok Mencuri, Pria Residivis Sekap Nenek

Minggu, 11 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Bersenjatakan pisau dapur, pria 40 tahun ini langsung menyekap seorang nenek berusia 60 tahun. Pelaku bernama, Arif Sugiono (41) yang tinggal di Wonocolo Surabaya itu menyekap tetangganya setelah kepergok curi HP.

MS (60) nenek korbannya yang saat itu tertidur pun terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di rumahnya. Saat itu, pelaku nekat masuk jendela terbuka pada, Senin (29/3/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kompol Misdawati Kapolsek Wonocolo, Surabaya mengatakan, karena panik kepergok masuk rumah, pelaku pun langsung menyekap sang nenek juga memukulnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meski disekap korbannya tetap mencoba melawan dengan menendang pelaku tepat pada bagian sensitifnya.

“Karena korban melawan meski sudah disekap, pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban,” jelas Masdawati, Sabtu (10/4/2021).

Usai lari, korban yang sempat ketakutan ini pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonocolo. Petugas yang menerima laporan ini langsung melakukan pemeriksaan dan kecurigaan mengarah ke pelaku Arif Sugiono ini.

“Menurut korban, perawakan, suara dan gelagatnya mirip pekerja yang pernah memperbaiki rumah korban,” tambah Masdawati.

Diketahui, ternyata pelaku juga masih tetangganya korban dan akhirnya petugas melakukan penangkapan ke pelaku yang didapati membawa HP milik korban merk Redmi Note 4.

Pelaku yang diamankan itu mengaku jika saat itu hendak ibadah dan nekat melakukan pencurian karena melihat jendela rumah terbuka. Usai melihat jendela ia pun langsung naik pagar dan masuk ke rumah korban.

Dalam rumah, ia mencari barang berharga milik pelaku berupa HP dan uang Rp 500 ribu. Pelaku juga mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan masuk penjara selama 18 bulan di wilayah hukum Polsek Waru, Sidoarjo.

“Iya pak, dulu pernah dipenjara 18 bulan,” aku pelaku.

Kini, residivis ini kembali mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bahas Arah Politik Luar Negeri Bersama Tokoh dan Akademisi di Istana
Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum
PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga
Warga Nambakor Blokade Jalan, Tolak Penjebolan Minian PT Garam
Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model
Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas
Mohamad Iksan Tanggapi Sorotan Mahasiswa: Calon Sekda Harus Tahan Banting
Mahasiswa Soroti Rekam Jejak Calon Sekda Sumenep dalam Proses Seleksi JPT

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:10 WIB

Presiden Prabowo Bahas Arah Politik Luar Negeri Bersama Tokoh dan Akademisi di Istana

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:48 WIB

Dukung Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check Angkutan Umum

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:11 WIB

PT Garam Tegaskan Kebutuhan Produksi di Tengah Penolakan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:54 WIB

Bansos Digital Nasional Bergulir, Banyuwangi Tampil sebagai Role Model

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:26 WIB

Sekda Bukan Jabatan Seremonial, Publik Minta Calon Sekda Sumenep Punya Rekam Jejak Tuntas

Berita Terbaru