Kerap Terjadi Pencabulan Anak, Personel Polresta Banda Aceh Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan

Konferensi Pers Polresta Banda Aceh Kasus Pencabulan Anak

BANDA ACEH, detikkota.com – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh pada Februari 2020 lalu.

Ketiga pelaku, Polisi menangkap TR (49), RS (34), dan RR (20). Mereka merupakan warga kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Aksi bejat pelaku itu dilakukan terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.

Korban yang dilakukan aksi bejat oleh pelaku masih berstatus pelajar, berinisial NS dan Al

Kombes Pol Trisno Riyanto Kapolresta Banda Aceh, melalui AKP M. Ryan Citra Yudha Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban.

Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi.

“Atas perbuatan tak senonoh itu serta berdasarkan fakta-fakta yang didukung dari hasil pemeriksaan,” pungkas Ryan Kasatreskrim dalam Konferensi Pers, Selasa (6/10/2020).

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (M.Irwan)