Knalpot Brong dan Miras Disita Jajaran Polrestabes Surabaya

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press Release Polrestabes Surabaya

Press Release Polrestabes Surabaya

SURABAYA, detikkota.com – Menjual Minuman Beralkohol tanpa disertai dengan Surat ljin Usaha Perdangan (SIUP) dan surat jin Usaha Perdagangan minuman Beralkohol (SIUP-MB), beberapa orang diamankan Sat Sabhara Polrestabes Surabaya tiga bulan selama PPKM.

Pelaku yang diamankan, RBK laki-laki berusia 41 tahun, AS laki-laki berusia 28 tahun, RF laki-laki berusai 20 tahun, CAP laki-laki berusia 16 tahun, DS laki-laki berusia 18 tahun, YSN laki-laki berusia 16 tahun dan MRM laki-laki berusia 20 tahun.

Selain miras, polisi juga mengamankan balap liar sepeda angin serta knalpot brong. Mereka diamankan di Jalan Sepat, Keputih Timur, Tidar, Bringin, Sememi Jaya, Margomulyo, Semampir, Lakarsantri, Made Utara, Sepat Lidah Kulon, Simomulyo, Kemlaten Baru, Mastrip, Balas Klumprik, dan Jalan Dinoyo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Herman Priyanto mengatakan, para pelaku memiliki dan menjual minuman beralkohol kepada masyarakat tanpa disertai dengan ijin dari dinas terkait.

Sementara balap Liar dengan menggunakan media jalan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan menutup jalan.

“Bagi pemilik kendaraan yang disita harus melengkapi dengan menunjukan surat-surat serta bagi yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya terlebih dahulu,” kata AKBP Herman, Jumat (19/3/2021).

Untuk barang bukti yang diamankan,
sekitar 1000 botol arak atau cukrik berbagai ukuran, Anggur merah 100 Botol, Martel 5 Botol, Chivas 5 Botol, Paloma 120 Botol, Vodka 80 Botol, lce Land 20 Botol dan Gilbeys 8 Botol, untuk sepeda angin yang disita ada 58 unit dan Sepeda Motor 191 unit kendaraan.

Mereka diduga melanggar peraturan daerah kota Surabaya Pasal 62 (1) (2) jo. Pasal 28 Perda nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Pasal 12 jo Pasal 8 Nomor 10 tentang ketentuan pengunaan Jalan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat.

“Semuanya akan dilakukan pembinaan dan Proses Sidang Tipiring,” tutup Herman. (Redho)

Berita Terkait

Listrik RW 03 Nagri Tengah Padam Berulang, ULP Ungkap Isolator Rusak Disambar Petir
Proyek RKB SMKN 3 Linggabuana Tembus Rp1 Miliar, Libatkan Penyedia Jasa: Mekanismenya Terang atau Justru Mengundang Tanya?
Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan
Lahir di Angka Istimewa, Muhammad Mateen Arrash Jadi Kebahagiaan Baru Keluarga Didik Haryanto
Bukan Sekadar Layani Warga, ASN Sumenep Diajak Jadi Penyelamat Lewat Setetes Darah
Tak Perlu Lagi ke Kota, Urus Adminduk di Bangkalan Mulai 2027 Bisa dari Kecamatan
Petani Jatisari Probolinggo Dilatih Ubah Kotoran Kambing Jadi Pupuk Hayati
Tunggakan PBB Sumenep Dipangkas 95 Persen, Warga Cuma Punya Waktu sampai 31 Oktober

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:22 WIB

Listrik RW 03 Nagri Tengah Padam Berulang, ULP Ungkap Isolator Rusak Disambar Petir

Kamis, 10 September 2026 - 13:45 WIB

Proyek RKB SMKN 3 Linggabuana Tembus Rp1 Miliar, Libatkan Penyedia Jasa: Mekanismenya Terang atau Justru Mengundang Tanya?

Rabu, 9 September 2026 - 15:58 WIB

Warga Soroti Proyek Drainase di Nagri Tengah, K3 Pekerja Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 13:51 WIB

Lahir di Angka Istimewa, Muhammad Mateen Arrash Jadi Kebahagiaan Baru Keluarga Didik Haryanto

Rabu, 9 September 2026 - 13:22 WIB

Bukan Sekadar Layani Warga, ASN Sumenep Diajak Jadi Penyelamat Lewat Setetes Darah

Berita Terbaru