Kopri PMII Sumenep Kecam Kekerasan Seksual di Masalembu

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – PC Kopri PMII Sumenep, angkat suara perihal kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Masalembu.

Yang menjadi perhatiannya, soal terjadi kekerasan seksual itu dilakukan oleh oknum guru ngaji dan paman sendiri.

“Sebagai guru harusnya memberi contoh yang baik kepada muridnya. Bukan malah melakukan hal bejat seperti itu,” kata Lina dalam keterangan rilisnya, Kamis (12/01/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya soal pelecehan dan pelakunya yang menjadi titik fokus. Namun, kata Lina, bagaimana masa depan korban.

“Tentu saja hal tersebut akan berimbas kurang baik pada mental korban,” ujarnya.

Meskipun, kemarin pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur termasuk pamannya sendiri.

“Seperti halnya Kasus yang terjadi di Kecamatan Masalembu ini, pihak berwajib harus bekerja cepat. Bahkan bila perlu hukum seberat-beratnya pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegasnya

Kemudian, Kopri PMII Sumenep meminta pemerintah kabupaten Sumenep untuk implementasikan adanya Perda Kabupaten Layak anak.

Akhirnya Polres Sumenep menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual anak dibawa umur di Masalembu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, bahwa dua terlapor tersebut mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dua terlapor tersebut sekarang sudah ditetapkan tersangka,” kata Widiarti kepada sejumlah media.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan penyidik dan pengakuan korban maka dua terlapor yang sebelumnya diperiksa secara instensif kini berstatus tersangka. “Penetapan tersangka mulai hari ini,” tegasnya

Kemudian soal hasil visum terhadap korban yang sebelumnya diinformasikan hamil tidak benar hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis

“Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan medis korban tidaklah hamil,” ujarnya

Kedua tersangka kenakan Pasal 81 82 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Ali)

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB