JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah Kota Probolinggo meraih predikat Sertifikat Menuju Kota Bersih berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Predikat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo Tahun 2025. Kota Probolinggo memperoleh nilai akhir 61,61.
Sertifikat berupa plakat diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq kepada Wali Kota Probolinggo Aminuddin di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penilaian meliputi sejumlah aspek, di antaranya kebijakan dan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas, capaian kinerja pengelolaan sampah, serta tingkat kebersihan kota.
Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasinya atas capaian tersebut. “Kita patut berbangga. Dari 514 daerah, hanya 35 yang menerima predikat menuju kota bersih. Ini merupakan perjuangan dan hasil kerja masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya.
Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk meraih penghargaan yang lebih tinggi. “Mari kita terus jaga sertifikat ini agar ke depan bisa menjadi kota penerima Adipura Kencana,” tambahnya.
Aminuddin menjelaskan proses penilaian berlangsung ketat selama sekitar dua bulan, dengan pemantauan langsung terhadap kondisi kebersihan dan pengelolaan lingkungan di lapangan. Ia menekankan pentingnya perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah.
“Sudah saatnya kita mengajak seluruh masyarakat mengubah pola pikir dan kebiasaan dalam mengelola sampah dengan baik, agar tidak ada lagi tumpukan sampah dan Kota Probolinggo bebas dari banjir,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Retno Wandansari menambahkan, indikator penilaian tahun 2025 mengalami perubahan, terutama pada aspek anggaran yang menjadi komponen cukup besar dengan alokasi minimal 3 persen untuk pengelolaan sampah.
Selain itu, daerah juga dituntut memiliki SDM penyuluh yang efektif serta capaian kinerja yang terukur. Pada 2026, pemerintah daerah diwajibkan memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah dalam bentuk peraturan wali kota yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Memilah sampah adalah wajib. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada camat, lurah, dan PKK. Ke depan, masyarakat harus mulai bergerak dan berperan aktif,” ujar Retno.
Dalam Rakornas tersebut, sejumlah menteri turut menyampaikan arahan terkait sinkronisasi kebijakan dan penguatan tata kelola sampah nasional, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 akan berlanjut dengan diskusi panel mengenai penegakan hukum dan komitmen bersama dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Penulis : fa
Editor : fa/red







