KPK Tetapkan Wamenkum HAM RI sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM), Eddy Hiariej saat mendatangi Kantor KPK untuk klarifikasi aduan dirinya oleh IPW.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM), Eddy Hiariej saat mendatangi Kantor KPK untuk klarifikasi aduan dirinya oleh IPW.

JAKARTA, detikkota.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.

“Penetapan tersangka WamenkumHAM benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dilansir tempo, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, ada 4 tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Eddy Hiariej tak merespons saat dikonfirmasi perihal penerimaan sprindik dan penetapan tersangka dirinya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan WamenkumHAM Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy diduga menerima suap Rp7 miliar melalui 2 asistennya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR).

Bahkan, Eddy Hiariej sempat membantah soal uang gratifikasi itu. Dia menegaskan itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadap dirinya ke KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng,” katap Eddy melalui keterangan tertulis pada Selasa (14/3/2023) silam.

Bahkan, Eddy Hiariej atas inisiatifnya sendiri mendatangi Kantor KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut, Senin (20/3/2023) lalu.

Berita Terkait

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terbaru