SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Tmur menyelenggarakan Media Gathering beserta awak media dari berbagai asosiasi yang ada di wilayahnya di hall salah satu hotel, Jumat (24/11/2024).
Acara dibuka oleh Komisiner KPU Sumenep, Dekki Prasetia Utama mewakili Rahbini, Ketua KPU setempat yang sedang bertugas di luar kota.
“Ini acara Media Gathering kedua yang kami laksanakan sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 lalu. Harapannya, teman-teman wartawan bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak,” harapnya.
Sejal hari ini, lanjutnya, hari H pelaksaan Pemilu 2024 tinggal 81 hari atau sekitar 2,5 bulan.
“Jika dihitung sejak dimulainya tahapan, maka hari H hanya tinggal sebentar lagi,” imbuhnya.
Sementara Komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Rafiqi menyebut bahwa 4 hari kedepan akan memasuki tahapan masa kampanye.
“Ketentuan kampanye Pemilu terbaru diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampenya,” sebutnya.
Menurutnya, PKPU terbaru tentang kampanye lahir karena ada Putusan MK atas Pasal 280 haruf a PKPU Nomor 15 tahun 2023 soal alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK).
“Dan itu pembeda tegas antara aturan kampanye Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sementara lainnya hampir sama,” tegas Rafiqi.
Mantan reporter radio swasta itu juga mengingatkan bahwa, kampanye merupakan tahapan Pemilu yang cukup krusial bagi peserta Pemilu dan masyarakat dibandingkan dengan tahapan lainnya.
“Untuk itu, kami harap teman-teman media bisa membantu kami, terutama dalam menangkal informasi hoax dan menyampaikan informasi yang benar, seperti slogan di koas yang kami bagikan,” pintanya.
Rafiqi menyebut, upaya itu penting demi penyelenggaraan Pemilu yang kapabel, aman dan lancar.
Sesuai aturan kata Rafiqi, kampanya Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024. Artinya, selama 75 hari peserta Pemilu dapat melakukan berbagai bentuk kampanye sesuai aturan yang berlaku.
“Namun sebelum itu, peserta Pemilu harus mendaftarkan jadwal kampnye ke KPU 3 hari sebelumnya. Maksimal, hingga tanggal 25 November 2023 pukul 23.59 harus sudah kami terima,” pungkasnya.