BANYUWANGI, detikkota.com – Kebebasan pers kembali di halang-halangi untuk menyajikan informasi kepada masyarakat, dugaan intimidasi atau larangan mencari informasi saat menjalankan tugas liputan terjadi di Banyuwangi.
Hal tersebut terjadi pada wartawan media seblang.com yang sedang menjalankan tugas liputan Demo mahasiswa tentang penolakan UU omnibuslaw,di kabupaten banyuwangi hari ini senin (26/10/20) oleh oknum polisi yang sedang mengamankan jalannya demo.
menanggapi hal tersebut, Erwin Yudianto SH, pimpinan media Seblang.com yang juga kepala biro media harian bangsa, angkat bicara dalam pres Realesnya mengatakan mengecam atas tindakan oknum polisi yang mencoba menghalangi tugas jurnalis.
“Kami atasnama Perusahaan Media seblang.com dan kepala biro Koran Harian Bangsa merasa prihatin dengan perlakuan oknum aparat kepolisian yang melarang wartawan merekam kejadian penangkapan aktifis mahasiswa yang dianggap provokator di depan Kampus untag 45 Banyuwangi ditempat titik kumpul para aktifis yang hendak melakukan demontrasi menolak Ominibulaw sebelum berangkat ke gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi,” paparnya.
Kejadian pelarangan merekam kejadian yang dilakukan oleh awak media merupakan bentuk intimidasi.
“Kejadian pelarangan merekam kejadiaan ini bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis karena oknum petugas berusaha merebut HP milik jurnalis kami seblang.com,” ungkapnya.
“Dengan kejadian ini kami mengecam tindakan represif oknum aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dan meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka,” imbuhnya. (SHT)