LSM BIDIK Pertanyakan Industri AMP di Arjasa

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri Asphalt Mixing Plant dan Kondisi aspal digem yang ada d beberapa titik mulai meresahkan masyarakat

Industri Asphalt Mixing Plant dan Kondisi aspal digem yang ada d beberapa titik mulai meresahkan masyarakat

SUMENEP, detikkota.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM BIDIK) Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan, Didik Haryanto mempertanyakan, sebuah industri Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berdiri di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep tepatnya di pinggir jalan setelah beberapa kilometer dari pelabuhan Kangean.

Industri ini menimbulkan kecurigaan, pasalnya, meski telah aktif beroperasi, namun Dinas Perizinan Sumenep tidak terbuka mengenai siapa pemilik usaha tersebut dan bagaimana dengan legalitas serta pengawasannya.

Seperti mengutip dari laman Intregrity News, Jumat (21/02) lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, SE, MM menyebutkan bahwa pihaknya hanya diundang oleh pihak Provinsi untuk Perizinan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, yang menjadi kejanggalan, pihak dinas tidak bersedia mengungkap lebih jauh soal legalitas dan siapa direktur atau pemilik AMP tersebut. Pihak perizinan hanya mengarahkan untuk mengecek langsung ke Provinsi.

Keberadaan AMP ini juga memicu pertanyaan apakah perizinannya langsung diajukan ke tingkat provinsi, sebagaimana yang terjadi pada beberapa industri lain pasca diberlakukannya sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Namun, jika benar demikian, tetap menjadi misteri mengapa pemerintah kabupaten tidak mendapatkan tembusan informasi terkait aktivitas industri di wilayahnya sendiri.

“Ketidakjelasan kepemilikan AMP di Arjasa ini menimbulkan sejumlah spekulasi. Apakah industri ini memang memiliki izin di tingkat provinsi, atau justru beroperasi tanpa izin yang jelas?,” kata Didik Haryanto, Senin (03/03).

Didik menegaskan akan terus melakukan investigasi karena industri AMP ini berpotensi mempunyai dampak besar terhadap lingkungan sekitar dan ekonomi daerah.

“Saya yakin kedepan akan ada lagi di bangun AMP, karena itu pasti sangat meguntungkan para bohernya, bagaimana tidak, setelah tim investigasi BIDIK turun ke lapangan ternyata menemukan pekerjaan Aspal Digem yang baru di aspal beberapa tahun kemaren hari ini sudah banyak sekali yang rusak parah dan hancur, saya akan laporkan itu.” tutup Didik.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru