MA Gelar Sidang Judicial Review PKPU Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang judicial review Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 mengenai perubahan syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, sidang judicial review yang dilakukan MA berdasarkan pengajuan dari 2 pemohon.

“Pemohonnya, satu Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan dua LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” jelas Suharto dilansir detik, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.

“Objek gugatan keduanya yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU nomor 23 tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” jelas Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi:
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, KPU membuat Peraturan Nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir Undang-undang tentang Pemilu soal syarat capres/cawapres.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya.

Tak berselang lama usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Akhirnya, MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim melepas kontingen Jumbara PMR X di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (16/9/2025).

Daerah

46 Pelajar Bangkalan Ikuti Jumbara PMR X Jawa Timur

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:01 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H. Sukrianto menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Jawa Timur di Kantor Diskominfo, Senin (15/9/2025) malam.

Pemerintahan

KI Jatim Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Pamekasan

Selasa, 16 Sep 2025 - 08:44 WIB

Pendidikan

SMA Nurul Jadid Sambut Guru Native Speaker Bahasa Mandarin

Selasa, 16 Sep 2025 - 08:32 WIB