MA Gelar Sidang Judicial Review PKPU Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang judicial review Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 mengenai perubahan syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, sidang judicial review yang dilakukan MA berdasarkan pengajuan dari 2 pemohon.

“Pemohonnya, satu Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan dua LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” jelas Suharto dilansir detik, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.

“Objek gugatan keduanya yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU nomor 23 tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” jelas Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi:
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, KPU membuat Peraturan Nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir Undang-undang tentang Pemilu soal syarat capres/cawapres.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya.

Tak berselang lama usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Akhirnya, MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada saat acara penyerahan tunjangan kehormatan guru ngaji di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:10 WIB

salah satu jenis Watu Semeru yang menjadi incaran kolektor luar negeri.

Lifestyle

Watu Semeru dari Lumajang Kian Diminati Kolektor Mancanegara

Jumat, 14 Nov 2025 - 10:28 WIB