MA Gelar Sidang Judicial Review PKPU Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto.

JAKARTA, detikkota.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang judicial review Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 mengenai perubahan syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, sidang judicial review yang dilakukan MA berdasarkan pengajuan dari 2 pemohon.

“Pemohonnya, satu Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan dua LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” jelas Suharto dilansir detik, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Aliansi Peduli Demokrasi dan LBH Yusuf sama-sama menguji soal syarat capres-cawapres.

“Objek gugatan keduanya yaitu Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU nomor 23 tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” jelas Suharto.

Pasal yang diuji itu berbunyi:
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, KPU membuat Peraturan Nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir Undang-undang tentang Pemilu soal syarat capres/cawapres.

Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya.

Tak berselang lama usai putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Akhirnya, MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:03 WIB

Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Berita Terbaru