Memberikan Pelayanan Tidak Akurat, Polres Sumenep Dapat Hadiah Demo

SUMENEP, detikkota.com – Lembaga Center Of Law menggelar aksi demonstrasi didepan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan massa aksi kurang lebih dari 50 orang, Kamis (4/2/2021).

Aksi tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti atas perlakuan atau pelayanan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum penyidik. Pasalnya, tindakan itu tidak pantas dilakukan oleh pihak penyidik.

“Kami kesini untuk menindak tegas atas sikap dan tindakan yang arogan dan inkontisusional yang sudah dilakukan oleh oknum penyidik Polres Sumenep,” ujarnya, Sutrisno yang tergabung dalam Lembaga Center Of Law, Kamis (4/2).

Perihal tersebut terjadi pada Sabtu (30/1/2021) di dalam ruangan Unit PPA Polres Sumenep, pada saat pelapor tersebut melakukan pelaporan terkait adanya orang tua yang ingin bertemu dengan anaknya.

Salah satu oknum Penyidik Polres Sumenep memberi pelayanan yang tidak akurat terhadap seorang pelapor. Pihaknya melakukan intimidasi dan hendak akan melakukan pemukulan terhadap Tri Sutrisno EfeEfui (pelapor).

Tindakan oknum polisi itu merupakan tindakan yang sudah melanggar kode etik Polri dan sudah menciderai nama baik institusi Polri seharusnya Polisi itu mengayomi masyarakat bukan mengintimidasi.

“Saya ditutupi pintu dalam ruangan penyidik, dan seolah saya mau di pukul oleh oknum polisi tersebut. bahkan saya mendapat kata-kata yang tidak pantas dari polisi tersebut,” ucapnya.

Ia, berharap Kapolres Sumenep segera memberikan tindakan tegas pada oknum tersebut sesuai dengan Perkapolri yang berlaku.

AKP Achmad Robial, Kabag Ops Polres Sumenep menjelaskan, bahwa terkait tuntutan massa aksi tersebut, sudah di mediasi langsung oleh Wakapolres Sumenep Kompol Cristopher Andika di ruangan Kapolres setempat.

“Sudah diarahkan, jika ada Anggota Polri yang tidak profesinal silahkan laporkan langsung ke Propam,” ujarnya.

Terkait tuntutan massa aksi ini, akan segera di proses, dan semua pihak yang berkaitan akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan. “Jadi kita gak bisa satu pihak, langsung menjustis semua ada prosesnya,” pungkasnya. (fer)