JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih masyarakat secara langsung, bukan ditunjuk oleh Presiden.
“Gubernur dan Wagub Daerah Khusus Jakarta bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draf kami, pemerintah sikapnya dan drafnya isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk,” kata Tito Rabu (13/03/2023).
“Sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini,” tambah Tito saat membahas RUU DKJ bersama DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta.
Status DKI akan hilang seiring dengan akan dipindahkannya ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta terbaru akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang kini tengah dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pemerintah, dan DPD.