Museum di Kediri Dijarah, Gedung Grahadi Surabaya Terbakar Saat Aksi Demo

Gedung Grahadi Surabaya Saat Dibakar Massa Saat Demo.

MOJOKERTO, detikkota.com – Gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai kota di Indonesia berimbas pada museum dan bangunan cagar budaya. Sejumlah koleksi bersejarah di Museum Bagawanta Bhari Kediri dijarah, sementara Gedung Negara Grahadi Surabaya terbakar pada Sabtu (30/8/2025).

Dari catatan petugas, koleksi yang hilang di Museum Bagawanta Bhari antara lain Kepala Ganesha, kain batik Wastra, dan buku-buku lama. Beberapa koleksi lain seperti miniatur lumbung mengalami kerusakan, sedangkan arca Bodhisatwa dan bata berinskripsi mantra berhasil diselamatkan juru pelihara.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Endah Budi Heryani melalui Pamong Budaya Ahli Muda, Mohammad Ichwan, menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, cagar budaya merupakan identitas bangsa yang harus dijaga bersama.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan koleksi museum serta cagar budaya ini,” ujarnya saat on air di Radio Karimata, Rabu (3/9/2025).

BPK Wilayah XI kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian kerusakan. Ichwan berharap masyarakat turut menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan bersama.

Selain museum, gedung cagar budaya Grahadi Surabaya juga menjadi sasaran massa. Bangunan yang berdiri sejak 1795 itu terbakar di sisi barat depan. Gedung Grahadi merupakan rumah dinas resmi Gubernur Jawa Timur.

Polda Jawa Timur memperkirakan kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut angka tersebut masih sementara karena pendataan aset terdampak masih berlangsung.

Kerusakan juga menimpa Polsek Tegalsari yang berstatus cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, dan sejumlah fasilitas kepolisian lainnya. Polisi telah menetapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Abast menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan para pelaku, termasuk dugaan provokator yang teridentifikasi melalui media sosial.