Museum di Kediri Dijarah, Gedung Grahadi Surabaya Terbakar Saat Aksi Demo

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Grahadi Surabaya Saat Dibakar Massa Saat Demo.

Gedung Grahadi Surabaya Saat Dibakar Massa Saat Demo.

MOJOKERTO, detikkota.com – Gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai kota di Indonesia berimbas pada museum dan bangunan cagar budaya. Sejumlah koleksi bersejarah di Museum Bagawanta Bhari Kediri dijarah, sementara Gedung Negara Grahadi Surabaya terbakar pada Sabtu (30/8/2025).

Dari catatan petugas, koleksi yang hilang di Museum Bagawanta Bhari antara lain Kepala Ganesha, kain batik Wastra, dan buku-buku lama. Beberapa koleksi lain seperti miniatur lumbung mengalami kerusakan, sedangkan arca Bodhisatwa dan bata berinskripsi mantra berhasil diselamatkan juru pelihara.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Endah Budi Heryani melalui Pamong Budaya Ahli Muda, Mohammad Ichwan, menyesalkan insiden tersebut. Menurutnya, cagar budaya merupakan identitas bangsa yang harus dijaga bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan peristiwa yang menyebabkan kerusakan dan kehilangan koleksi museum serta cagar budaya ini,” ujarnya saat on air di Radio Karimata, Rabu (3/9/2025).

BPK Wilayah XI kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kajian kerusakan. Ichwan berharap masyarakat turut menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan bersama.

Selain museum, gedung cagar budaya Grahadi Surabaya juga menjadi sasaran massa. Bangunan yang berdiri sejak 1795 itu terbakar di sisi barat depan. Gedung Grahadi merupakan rumah dinas resmi Gubernur Jawa Timur.

Polda Jawa Timur memperkirakan kerugian akibat aksi anarkis di Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar, termasuk kerusakan bangunan cagar budaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut angka tersebut masih sementara karena pendataan aset terdampak masih berlangsung.

Kerusakan juga menimpa Polsek Tegalsari yang berstatus cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, dan sejumlah fasilitas kepolisian lainnya. Polisi telah menetapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Abast menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan para pelaku, termasuk dugaan provokator yang teridentifikasi melalui media sosial.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya
Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Taman Nasional Alas Purwo Ditutup Dua Hari Saat Idulfitri 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi pada Peringatan Nuzulul Qur’an

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:13 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:15 WIB

Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Berita Terbaru