Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

SUMENEP, detikkota.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berinisial BEI yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dalam keterangannya, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, bahwa per hari ini, Kamis 23 Januari 2025 tersangka oknum anggota DPRD itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Banner

“Berkas sudah dinyatakan P21, sehingga tersangka oknum anggota DPRD dilimpahkan ke Kejaksaan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata AKP Widi saat dikonfirmasi, Kamis (23/01).

Diketahui, tersangka BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran diduga berperan sebagai pengedar. Dari penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram.

BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

title="banner"
Banner