Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berinisial BEI yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dalam keterangannya, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, bahwa per hari ini, Kamis 23 Januari 2025 tersangka oknum anggota DPRD itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas sudah dinyatakan P21, sehingga tersangka oknum anggota DPRD dilimpahkan ke Kejaksaan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, pukul 10.00 WIB,” kata AKP Widi saat dikonfirmasi, Kamis (23/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, tersangka BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran diduga berperan sebagai pengedar. Dari penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika seberat 15,76 gram.

BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap
Mantan Karyawan Toko di Pamanukan Ditangkap Usai Curi Uang Rp50 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:12 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru