Oknum DPRD Situbondo di Laporkan Ke Badan Kehormatan Dugaan Telantarkan Istri Muda

Herry Samporno.S.H. Kuasa hukum Dwi isria Kartini
Banner

SITUBONDO, detikkota.com – Dwi Usria Kartini (38) Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, resmi melaporkan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial H yang didampingi kuasa hukumnya Hery Sampurno S.H dan rekan ke Badan Kehormatan (BK) agar kasus tersebut cepat ditangani dan tidak diundur-undur, Rabu (8/9/2021).

Sekitar pukul 11.30 Wib Dwi Usria Kartini yang mengaku sebagai istri muda, menggendong anaknya Ceisa yang masih berusia satu tahun dengan isak tangis di setiap langkahnya menuju ruang Badan Kehormatan di DPRD Situbondo.

Banner

Dwi Usria yang hampir pingsan ketika keluar dari ruang Badan Kehormatan (BK) meminta kasus tersebut diselesaikan dengan seadil-adilnya, karena ada puiri kecilnya yang terlahir cacat.

“Saya ini korban, Cuma janji-janji bahkan anak saya yang terlahir cacat juga ditinggal, saya sudah tidak kuat atas ini semua.” Ucapnya sambil terisak tangis

Sementara Kuasa Hukumnya Hery Sampurno S.H yang dikenal dengan capunk mengatakan, tim kuasa mengadukan dari salah satu anggota Dewan Kabupaten Situbondo yang telah menelantarkan atau membuat janji palsu kepada Dwi Usria Kartini.

“Janji palsu tersebut adalah yang berencana akan menikahi korban, bujuk rayu ini dilakukan sejak tahun 2019 lalu sebelum pencalegkan hingga hari ini, bujuk rayu itu dengan beralasan bahwa posisi rumah tangganya mengalami keretakan, dayung disambut akhirnya terjadilah pernikahan siri dan mempunyai putri kurang lebih 1 tahun, namun ironisnya sang anak lahir dalam kondisi tidak normal, akibat pernikahan ini membuat korban mendapatkan sanksi dari kedinasannya hingga gaji setiap bulan dipotong 300 ribu dalam 3 tahun dan anaknya masih membutuhkan biaya operasi yang masih panjang.” Jelas Kuasa Hukum Hery Sampurno

Hery Sampurno berharap ada tanggung jawab dari ayahnya yang telah menelantarkan hingga putrinya tersebut sampai dewasa, bertanggung jawab terhadap status korban yang saat ini tengah digantung tidak jelas.

“Rumor yang beredar bahwa si anak ini kembali kepada istri pertama, jadi itu yang membuat tambah sakit hati.” Pungkasnya

Ketua Badan Kehormatan Johanto menuturkan, tentu laporan ini sudah diterima, secepatnya akan ditindak lanjuti di dalami oleh BK secara internal materi laporan ini secara mekanisme yang ada

“Kita punya mekanisme tersendiri dalam penyelengaraan proses pengaduan dari masyarakat, tentunya akan cepat dikabarkan kepada masyarakat Siutubondo, statusnya mengaku sebagai istri anggota Dewan.” Jelasnya. (day)

title="banner"