Oknum Kiai Cabul Divonis 9 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda 500 Juta

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan atau denda Rp 500 juta terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa 14 Februari 2023.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan tuntutan primer pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlundungan Anak. “Sebulumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memvonis terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda 500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu selama satu minggu ke depan untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan ini berarti diterima”, tuturnya.
Sementara untuk terdakwa, lanjut Kasi Pidum, belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak. “Jika memang nanti banding, ya tidak boleh lewat 14 hari setelah tanggal putusan kemarin” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada September 2022 dan berkas tahap ke II masuk Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada November 2022.(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Berita Terbaru