Oknum Kiai Cabul Divonis 9 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda 500 Juta

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan atau denda Rp 500 juta terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Selasa 14 Februari 2023.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan tuntutan primer pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlundungan Anak. “Sebulumnya, jaksa menuntut terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memvonis terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dan denda 500 juta, subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengaku akan mempertimbangkan apakah menerima atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu selama satu minggu ke depan untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.
“Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan ini berarti diterima”, tuturnya.
Sementara untuk terdakwa, lanjut Kasi Pidum, belum menyatakan sikap apakah banding atau tidak. “Jika memang nanti banding, ya tidak boleh lewat 14 hari setelah tanggal putusan kemarin” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada September 2022 dan berkas tahap ke II masuk Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada November 2022.(red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru