SUMENEP, detikkota.com – Simpan Narkoba jenis Sabu di dalam lemari pakaian oknum Perangkat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Minggu, (24/1/2021), sekira pukul 14.30 Wib, bahwa tersangka Ainul Yakin (29) Dusun Bandungan Desa Daramista mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep mengatakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi, A1 bahwa terlapor memiliki Narkotika jenis sabu posisi berada dirumahnya.
“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti,” ungkapnya, Kamis (28/1).
Terlapor Ainul Yakin berikut barang buktinya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,61 gram dan 1 (satu) unit HP, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Di waktu yang berbeda Dodi Arista Kepala Desa Daramista membenarkan bahwa perangkat desanya di tangkap gara-gara Narkoba jenis sabu.
“Iya mas itu benar perangkat saya, yang tersandung masalah narkoba,” ucapnya. (fer)