SURABAYA, detikkota.com – Dugaan operasi besar penindakan praktik penyalahgunaan pita cukai dan peredaran rokok ilegal tengah mencuat di Jawa Timur. Informasi yang beredar menyebutkan, langkah ini akan melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penanganan kasus ini disebut tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyasar berbagai lapisan pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau, terutama di wilayah Madura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Klaster Penanganan
Berdasarkan informasi yang beredar, penindakan akan dibagi dalam dua klaster utama.
Klaster pertama ditangani KPK, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan pita cukai, termasuk praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai SKT”. Praktik ini merujuk pada dugaan pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi riil, serta indikasi distribusi di luar mekanisme resmi.
Dalam penanganannya, KPK juga disebut menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan praktik tersebut. Analisis transaksi keuangan oleh PPATK menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, klaster kedua ditangani Polri dengan fokus pada pelanggaran pidana langsung, seperti produksi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai tidak sah, hingga distribusi rokok ilegal di pasar.
Sejumlah Nama Pengusaha Beredar
Seiring dengan mencuatnya kabar ini, sejumlah nama pengusaha rokok di Jawa Timur disebut-sebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Di wilayah Pamekasan, nama H. Khairul Umam (H. Her) dari PT Bawang Mas Group dikabarkan telah lebih dulu dipanggil. Selain itu, sejumlah nama lain dari berbagai daerah seperti Pamekasan, Malang, hingga Sumenep juga ikut beredar dalam daftar yang disebut akan diperiksa.
Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait daftar nama tersebut.
Jejak Transaksi Keuangan
Selain pengusaha, sejumlah nama juga disebut dalam kaitannya dengan hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK. Penelusuran ini diduga berkaitan dengan indikasi aliran dana mencurigakan di sektor industri rokok.
Meski demikian, informasi ini masih bersifat belum terkonfirmasi dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
271 PR UMKM Ikut Terseret
Yang menarik, operasi ini disebut tidak hanya menyasar pelaku besar. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala UMKM di Madura dikabarkan akan turut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap ratusan PR tersebut disebut akan dilakukan oleh KPK dengan pelaksanaan teknis di tingkat kepolisian daerah sebagai bagian dari pendalaman dugaan penyimpangan pita cukai.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus berpotensi menyentuh struktur industri rokok rakyat secara luas, tidak hanya individu tertentu.
Menunggu Konfirmasi Resmi
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK, Polri, maupun lembaga terkait lainnya mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.
Publik diimbau untuk menunggu klarifikasi resmi serta tidak berspekulasi berlebihan, mengingat proses hukum memerlukan pembuktian yang objektif dan transparan.
Penulis : M
Editor : M/Red







