SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Dusun Rabe, Desa Angkatan. Tersangka pertama, A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, ditangkap dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 0,58 gram netto serta satu unit ponsel.
Sementara itu, tersangka kedua, SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, diamankan dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,02 gram netto, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan satu unit ponsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu yang dimiliki A berasal dari SR. “Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep,” ujarnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Penindakan ini bukti keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya melalui Kasihumas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Md
Editor : Md