Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Ungkap 214 Unit Kendaraan Hasil Curanmor

Kamis, 24 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, detikkota.com – Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar sampaikan hasil operasi Jaran Kalimaya 2020 dengan ungkap kasus curanmor pada bulan Oktober sampai November.

Adapun hasil operasi Jaran 2020 yaitu, Polda Banten berhasil ungkap 214 curanmor.

“Dalam pelaksanaan operasi Jaran Kalimaya tahun 2020 ini, Polda Banten berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 214 kendaraan,” ujar Fiandar dalam acara Press Release Akhir Tahun di Aula Serba Guna Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun dari 214 unit kendaraan tersebut terdapat sebanyak 185 unit kendaraan R2, 26 unit R4 dan 3 unit R6. Dan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 47 tersangka,” lanjut Fiandar.

Fiandar menjelaskan kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan dari tahun 2019.

“Di tahun ini kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, untuk itu saya mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang telah rutin melakukan himbauan Kambtibmas kepada masyarakat. Sehingga angka kejahatan di masyarakat menurun,” ucap Fiandar.

Fiandar juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan.

“Dan tidak lupa kita juga mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan kita masing-masing, Polisi tidak bisa bekerja tanpa dukungan dari masyarakat,” tutup Fiandar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun.

Dan juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana Polri diwajibkan memberikan keterangan atau informasi tentang kinerjanya kepada publik.

“Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat,” tutup Edy Sumardi. (Bdh/Red)

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total
Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja
Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing
PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran
Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
PBNU Tetapkan Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:33 WIB

Dugaan Transaksi Lapak Pasar Ganding Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Desak Transparansi Total

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:19 WIB

Silaturahim ke PWNU Jatim, LKKNU Sumenep Perkuat Arah Program Kerja

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pasar Banyuwangi, Apresiasi Konsep Modern Bernuansa Osing

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:27 WIB

PT IKS Kembali Jadi Sorotan, Pekerja Keluhkan Sistem Pengupahan hingga Dugaan Pelanggaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Berita Terbaru