Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

PAMEKASAN, detikkota.com – Sepasang suami istri asal Pamekasan, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/10/2025), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (28).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara suaminya, Zainal Arifin, didakwa lebih berat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ujar JPU Faisol di hadapan majelis hakim, seperti menutip Karimata.

Faisol menuturkan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk satu saksi ahli, untuk memperkuat unsur kekerasan dalam perkara ini. “Kami siapkan bukti dan saksi agar perkara ini terang di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakariya Nurimanwanda, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah pembelaan dan berencana menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Kasus ini bermula dari pesanan paket COD senilai Rp1,5 juta yang diantarkan korban pada Senin (30/6). Saat proses pengantaran, terjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar di leher serta luka lecet di jari tangan kanan dan kiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan korban sebagai saksi.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru