Pasutri di Pamekasan Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

Suasana sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kurir JNT di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (15/10/2025).

PAMEKASAN, detikkota.com – Sepasang suami istri asal Pamekasan, Zainal Arifin (46) dan Siti Kholisah (39), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/10/2025), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto (28).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach. Faisol Triwijaya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Siti Kholisah dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara suaminya, Zainal Arifin, didakwa lebih berat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami mohon waktu untuk pembuktian,” ujar JPU Faisol di hadapan majelis hakim, seperti menutip Karimata.

Faisol menuturkan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk satu saksi ahli, untuk memperkuat unsur kekerasan dalam perkara ini. “Kami siapkan bukti dan saksi agar perkara ini terang di persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakariya Nurimanwanda, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan langkah pembelaan dan berencana menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Kasus ini bermula dari pesanan paket COD senilai Rp1,5 juta yang diantarkan korban pada Senin (30/6). Saat proses pengantaran, terjadi keributan hingga berujung dugaan penganiayaan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar di leher serta luka lecet di jari tangan kanan dan kiri.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (21/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan korban sebagai saksi.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru