Pelaku Pembacokan di Sapeken Hingga Tewas Diamankan Polisi, Motif Karena Perselingkuhan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Paliat Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Januari 2025.

Kejadian penganiayaan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025, sekira Pukul 16.30 Wib dengan korban atas nama BA (22) alamat Dusun. Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Desa Paliat Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dengan TKP di Jalan raya Dsn. Tanjung Desa Paliat, Kecamatan Sapeken Sumenep.

Pelaku atas nama SU (18) Alamat Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih gagang kayu warna coklat daan sarung kulit warna hitam dengan panjang total 48 cm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pelaku melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia karena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban yang saat itu korban masih kerja di Malaysia hingga diketahui oleh korban sejak 1 minggu lalu sebelum kejadian hingga korban pulang kerumahnya di Desa Paliat.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib pada saat tersangka SU sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan raya untuk mengantar ibunya, selanjutnya korban BA menghampiri SU dan langsung terjadi cekcok mulut karena BA mengetahui bahwa SU berpacaran dengan istrinya hingga BA memegang leher SU namun diketahui RA (adik tersangka) dan RA langsung melerainya dengan memeluk badan BA agar tidak terjadi adu pukul,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (24/01).

Pada saat itu BA memberontak hingga terlepas dari pegangan RA dan RA terjatuh, kemudian BA lari mengejar SU dan menarik baju SU lalu SU berusaha melepaskan diri dari BA dan setelah terlepas, SU langsung mengambil clurit yang diselipkan di samping kiri dengan ditutupi oleh bajunya dan SU menebas ke arah perut dan badan BA sebanyak 2 kali hingga roboh.

Kemudian RA berusaha menolong namun diancam oleh SU menggunakan clurit yang dibawa, sehingga RA ketakutan langsung lari untuk memberi tahu keluarga BA, selanjutnya keluarga BA datang dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken sedangkan SU pulang bersama adiknya kerumahnya.

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut Polsek Sapeken bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib Korban BA dinyatakan Meninggal dunia di Puskesmas Sapeken,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Identitas Korban Laka Tunggal di Sumenep Terungkap, Pelajar 16 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

Siang Hari, Mushola di Desa Kowel Pamekasan Dilalap Api

Berita Terbaru