Pelaku Pembacokan di Sapeken Hingga Tewas Diamankan Polisi, Motif Karena Perselingkuhan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Paliat Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SAPEKEN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Januari 2025.

Kejadian penganiayaan pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025, sekira Pukul 16.30 Wib dengan korban atas nama BA (22) alamat Dusun. Tanjung Rt. 001 Rw. 001 Desa Paliat Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dengan TKP di Jalan raya Dsn. Tanjung Desa Paliat, Kecamatan Sapeken Sumenep.

Pelaku atas nama SU (18) Alamat Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih gagang kayu warna coklat daan sarung kulit warna hitam dengan panjang total 48 cm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pelaku melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia karena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban yang saat itu korban masih kerja di Malaysia hingga diketahui oleh korban sejak 1 minggu lalu sebelum kejadian hingga korban pulang kerumahnya di Desa Paliat.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib pada saat tersangka SU sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan raya untuk mengantar ibunya, selanjutnya korban BA menghampiri SU dan langsung terjadi cekcok mulut karena BA mengetahui bahwa SU berpacaran dengan istrinya hingga BA memegang leher SU namun diketahui RA (adik tersangka) dan RA langsung melerainya dengan memeluk badan BA agar tidak terjadi adu pukul,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (24/01).

Pada saat itu BA memberontak hingga terlepas dari pegangan RA dan RA terjatuh, kemudian BA lari mengejar SU dan menarik baju SU lalu SU berusaha melepaskan diri dari BA dan setelah terlepas, SU langsung mengambil clurit yang diselipkan di samping kiri dengan ditutupi oleh bajunya dan SU menebas ke arah perut dan badan BA sebanyak 2 kali hingga roboh.

Kemudian RA berusaha menolong namun diancam oleh SU menggunakan clurit yang dibawa, sehingga RA ketakutan langsung lari untuk memberi tahu keluarga BA, selanjutnya keluarga BA datang dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken sedangkan SU pulang bersama adiknya kerumahnya.

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut Polsek Sapeken bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib Korban BA dinyatakan Meninggal dunia di Puskesmas Sapeken,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Berita Terkait

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Berita Terbaru