Pelaku Pemotongan Pohon Bendo Korsda Srono Telah Berikan Sanksi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Keberadaan tumbuhan penyangga di area sepadan sungai patut di jaga kelestariannya. Selain untuk penahan agar tidak ambrol akibat erosi, tumbuhan dengan jenis tertentu itu telah dilindungi oleh undang-undang yang di awasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Pengairan (DPU P) melalui Korsda Wilayah setempat.

Sesuai dengan keputusan presiden RI Nomer 32 tahun 1990 pada tanggal 25 Juli 1990 tentang larangan menebang pohon di kawasan sempadan sungai, saluran irigasi, muara, kawasan sekitar danau, waduk, kawasan sekitar mata air, dan kawasan resepan air.

Namun berbeda yang terjadi di area sepadan sungai Wilayah Kordinator Sumber Daya Air (Korsda) Srono tepatnya di sempadan sungai Dam Rejo Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi nampak terlihat bekas potongan dua jenis pohon Bendo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pemotongan pohon bendo tersebut terdapat 2 batang pohon berukuran besar, 1 pohon kisaran berdiameter bulat lingkar 3 tangan orang dewasa dan 1 lagi berdiameter bulat 2 lingkar tangan orang dewasa.

Saat di konfirmasi Eko S, selaku Korsda Srono membenarkan perihal pemotongan kayu bendo tersebut, bahkan dirinya mengakui sudah memanggil pihak pelaku untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan telah di panggil, dan telah diberikan sangsi berupa mengganti jenis pohon keras sebanyak 5 biji,” kata Eko, Kamis (16/06/2022), melalui sambungan telpon WhatsApp. (Hr/no)

Berita Terkait

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terbaru