Pemkab Sumenep Razia Rokok Ilegal, Komisi IV: Tanpa Sanksi, Terkesan Hanya Rutinitas Tahunan

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Pemkab Sumenep merazia toko untuk mendata peredaran rokok ilegal.

Tim Gabungan Pemkab Sumenep merazia toko untuk mendata peredaran rokok ilegal.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur kembali  mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk pengawasan peredaran rokok ilegal.

Dalam merazia rokok ilegal, Pemkab Sumenep membentuk tim khusus, yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Meski telah terbentuk tim khusus, mereka hanya bisa menyasar toko yang menjual rokok ilegal, dan belum bisa mendeteksi keberadaan perusahaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy mengatakan, dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tim mendapati ratusan merek rokok ilegal yang berhasil diamankan.

“Masih banyak ditemui toko yang menjual rokok ilegal. Jumlahnya ada ratusan merek yang diamankan,” jelasnya, Rabu (5/7/2023).

Sementara perusahaan rokok (PR) yang biasa memproduksi rokok ilegal, sejauh ini pihaknya belum mengetahui daerah-daerahnya. Apalagi, lanjut Laily, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mengumpulkan data rokok ilegal yang dijual disejumlah toko.

Selain itu, kata Laily, pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal dilakukan untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

“Itu saja kewenangan tim, bukan ke pabrik atau PR-nya. Kami hanya mengawasi transaksi atau jual beli barang tersebut,” kilahnya.

Laily mengaku selalu mengingatkan masyarakat bahwa praktik tersebut melanggar  pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Menurutnya, dari hasil pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, tim mengamankan 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.

“Dari 327 toko yang dikunjungi, 119 toko di antaranya diketahui menjual rokok ilegal dan sisanya tidak menjual rokok ilegal,” ucap Laily.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga 30 Juli 2023, dan menyasar tempat peredaran atau toko eceran di 253 desa di 19 kecamatan daratan.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Juhari menyatakan, persoalan rokok ilegal bukan persoalan baru. Bahkan, setiap tahun tim gabungan selalu mendapati rokok ilegal bebas diperjualbelikan di toko-toko. Tetapi hanya terlihat seperti rutinitas tahunan belaka tanpa sanksi nyata.

“Sebab setiap tahun tetap ditemukan, bahkan ratusan merek, tahun depan dilakukan lagi, ditemukan lagi, begitu seterusnya,” kata Politisi PPP itu.

Mestinya, lanjut Juhari, jika pendekatannya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemiliki PR, maka setiap pelanggar harus diberikan sanksi.

“Masak dari ratusan merek tidak bisa menemukan PR-nya, berarti pengawasannya kan hanya rutinitas tahunan saja,” sesalnya.

Berita Terkait

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan
Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional
Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Ipuk Fiestiandani Luncurkan “Lapor Camat”, Aduan Warga Wajib Direspons Maksimal 4 Jam
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:37 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:32 WIB

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB

Lukman Hakim–Moh. Fauzan Ja’far Satu Tahun Pimpin Bangkalan, 53 Km Jalan Diperbaiki dan Raih Prestasi Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:14 WIB

Indah Amperawati Pimpin HLM TPID, Pemkab Lumajang Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB