SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya di tingkat perangkat desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi produk keuangan perbankan dan asuransi yang digelar di Balai Desa Marengan Daya, Selasa (1/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat dan Coaching Clinic Program Kerja TPAKD Tahun 2025 yang sebelumnya diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.
Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sumenep, Silviana Halidah Novtrisia, menjelaskan bahwa peningkatan literasi keuangan merupakan langkah strategis untuk mendorong inklusi keuangan sekaligus mengurangi angka kemiskinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan pemahaman yang memadai tentang produk perbankan dan perlindungan sosial, perangkat desa diharapkan dapat terhindar dari praktik pinjaman online ilegal yang semakin marak,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPRS Bhakti Sumekar turut memperkenalkan program pinjaman tanpa margin kepada peserta. Perwakilan bank, Desselina, menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas pinjaman hingga Rp 5 juta tanpa bunga dan biaya administrasi, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Nasabah bisa mendapatkan dana pinjaman secara penuh tanpa potongan,” katanya.
Acara dibuka oleh Penjabat Kepala Desa Marengan Laok, Hendro Sastrio, yang mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap perangkat desa dapat mengikuti kegiatan secara tuntas dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada masyarakat.
Selain literasi keuangan, kegiatan ini juga menyertakan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mohammad Ramli, mengungkapkan bahwa seluruh perangkat desa di Kabupaten Sumenep telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada perangkat desa,” jelasnya.