SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berjalan dan ditargetkan dapat diterima para pegawai dalam waktu dekat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“THR ini masih dalam proses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” kata Wiwiek, Rabu (11/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, koordinasi juga masih terus dilakukan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meski tidak secara khusus diatur dalam regulasi, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan THR dengan besaran yang akan disesuaikan.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan aturan teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah dan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan, mulai dari perhitungan melalui aplikasi gaji berbasis web maupun desktop, hingga penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Penulis : Sur
Editor : Id







