Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berjalan dan ditargetkan dapat diterima para pegawai dalam waktu dekat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“THR ini masih dalam proses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” kata Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, koordinasi juga masih terus dilakukan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meski tidak secara khusus diatur dalam regulasi, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan THR dengan besaran yang akan disesuaikan.

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan aturan teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah dan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung kepada penerima.

Jika pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran oleh bendahara pengeluaran.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan, mulai dari perhitungan melalui aplikasi gaji berbasis web maupun desktop, hingga penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Regulasi tersebut juga mengatur kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.

Penulis : Sur

Editor : Id

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran
Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H
Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027
Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA ASN Jelang hingga Pasca Lebaran
Wali Kota Probolinggo Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ 2025, DPRD Siap Bahas Melalui Pansus
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tutup TMMD ke-127 di Sumenep
Bupati Bangkalan Paparkan Strategi Kebangkitan Pertanian dalam Kuliah Umum di Politeknik KP Sidoarjo
Polres Lumajang Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2026 Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:48 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Gerakan ASRI, ASN Bersih-Bersih Kota Sambut Pemudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Sumenep Salurkan Santunan Anak Yatim dan Duafa Jelang Idulfitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:05 WIB

Bapperida Bangkalan Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Bantuan Program 2027

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA ASN Jelang hingga Pasca Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:50 WIB

Pemkot Surabaya Targetkan THR Cair Paling Lambat Pekan Depan

Berita Terbaru