Pengamen Asal Bandung Aniaya Teman Kencannya Gegara Menolak Berhubungan Intim

Kamis, 6 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pemuda asal Cimenyan, Bandung lantaran nekat menganiaya tante-tante yang dipacarinya akibat tidak bersedia diajak begituan

Aksi tersebut dilakukan RK (23) yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Sedangkan pacarnya berinisial YNT (30), asal Surabaya. Keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menyebut, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Minggu (2/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berkenalan di Facebook, keduanya janjian untuk bertemu dan berkeliling Kota Surabaya. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban check in di sebuah penginapan di kawasan Rungkut, untuk kemudian diajak begituan.

Korban yang menolak diajak begituan kemudian berontak. Namun malah dipukuli oleh pelaku. Beruntung korban berhasil kabur dan akhirnya melapor ke polisi.

“Pelaku dan korban ini sedang kasmaran dan jalan-jalan keliling kota. Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu dan korban menolak dicabuli akhirnya malah dianiaya oleh pelaku,” jelas Drefani, Kamis (6/1/2022).

Sementara dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saat itu pelaku dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis arak. Akibat itu birahinya memuncak saat bertemu korban.

“Dia mengaku kalau tidak sadar dan mabuk akibat terpengaruh minuman keras. Saat itu dia memaksa korban untuk bercinta karena tidak mau korban dianianya mulai dipukul, digigit pada bagian telinga hingga punggung korban,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RK diijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.(Redho)

Berita Terkait

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru