Pengaspalan Jalan Lingkungan di Kampung Tegalbuah Diduga Asal Jadi, Kualitas Pekerjaan Diragukan

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di Kampung Tegalbuah RT 16/RW 05, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan warga. Proyek yang dikerjakan oleh TPK Desa Jatimekar dengan sumber anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp 98.000.000 ini dinilai tidak maksimal.

Pekerjaan yang dilakukan pada Selasa lalu itu dianggap kurang berkualitas karena lapisan aspal tampak tipis, kasar, serta tidak disertai keterangan tinggi dan lebar pada papan informasi kegiatan.

Diduga Tak Sesuai RAB dan Petunjuk Teknis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan awak media Bratapos di lokasi, pekerjaan pengaspalan tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), petunjuk pelaksanaan (Juklak), dan petunjuk teknis (Juknis).

Indikasi tersebut terlihat dari penggunaan aspal yang sangat tipis serta banyaknya agregat pasir yang tampak mendominasi. Proses pemadatan di lapangan juga dinilai tidak maksimal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran melihat hasil pekerjaan yang baru selesai dua hari lalu itu.

“Pekerjaannya tidak profesional dan terkesan lebih mementingkan keuntungan pribadi atau kelompok daripada kualitas. Pengawasan dari Inspektorat dan dinas terkait lemah sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketebalan aspal tidak sesuai standar sehingga diragukan bisa bertahan lama.

Warga Pengguna Jalan: Senang Ada Proyek, Tapi Kecewa Hasilnya

Seorang warga pengguna jalan berinisial CO mengatakan senang dengan adanya pembangunan jalan tersebut. Namun, ia turut menyayangkan kualitas pengaspalan yang dianggap tidak memadai.

“Jalannya jadi lebih enak, tapi hasil pekerjaannya mengecewakan. Aspalnya tipis dan cepat rusak,” ucapnya.

Banyak Bagian Sudah Mengalami Kerusakan

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan hamparan hotmix yang diduga dikerjakan asal jadi serta tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Beberapa bagian tepi aspal terlihat sudah mulai hancur, dan kualitas agregat yang digunakan diduga berasal dari material yang tidak tahan aus, berbentuk bulat, serta licin.

Jenis lapisan Asphalt Concrete – Wearing Course (AC-WC) yang digunakan pun tampak mengalami pengausan lebih cepat dari biasanya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang dibiayai pemerintah dilakukan dengan kualitas baik dan mampu bertahan lama, mengingat jalan merupakan fasilitas penting bagi pertumbuhan ekonomi warga.

Jika terbukti merugikan keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3 UU tersebut juga menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Inspektorat dan APH Diharapkan Bertindak

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan, warga berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta segera turun melakukan survei langsung. Tujuannya untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek juga diharapkan dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat maupun Kepala Desa Jatimekar, Nono Supriatna.

Penulis : Team

Editor : Team

Berita Terkait

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran
Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan Diusut Transparan
Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan
Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata
Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan
Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Petani Kepulauan Butuh Pupuk, DPRD Sumenep Dorong Percepatan Penyaluran

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Pembagian Lapak Pasar Ganding Disorot, Sulaisi: Jangan Jadikan Pasar Milik Rakyat sebagai Ruang Ketidakadilan

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga ODGJ Tidur di Trotoar Kota Sumenep, SERDADU Desak Pemkab Jangan Tutup Mata

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:49 WIB

Diduga Pengambilan Batu dari Kawasan Mata Air, Proyek P3-TGAI Desa Margaluyu Tuai Sorotan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Berita Terbaru