Penyerahan Diri Buka Jalan Penangkapan Dua DPO Pencurian di Pamekasan

Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Waru, Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Waru, Polres Pamekasan. Kedua tersangka adalah RAQ (26) dan JL (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Keduanya terlibat dalam kasus pencurian tabung gas elpiji dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Waru, dengan korban atas nama Ali Wafa (40) dan Miskari (43), warga setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan bermula dari penyerahan diri tersangka RAQ ke Polsek Pasean pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

“RAQ merupakan DPO kasus pencurian tabung gas elpiji di wilayah hukum Polsek Waru. Setelah mendapat laporan, Kapolsek Waru bersama Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).

Hasil interogasi menunjukkan RAQ mengaku mencuri tabung gas di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB. Dalam aksi tersebut, ia beraksi bersama IB yang telah lebih dulu ditangkap pada 28 Juni 2025.

Selain itu, RAQ juga mengaku mencuri 11 jeriken berisi BBM dari halaman Toko I-AM di Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, pada 22 Juni 2025. Barang curian terdiri dari 9 jeriken Pertalite, 1 jeriken solar, dan 1 jeriken Pertamax. Aksi ini dilakukan bersama dua rekannya, H dan J. H telah lebih dulu ditahan, sementara J sempat melarikan diri.

Berdasarkan informasi dari RAQ, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JL (inisial J) di wilayah Pasean. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi P 1671 HY yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

AKP Sri Sugiarto menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.