Perang Terhadap Narkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan 78 Kilogram Sabu

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berikut Polsek Jajaran memusnahkan narkotika, sabu, Ektacy, Pil Koplo, Happy Five, serta serbuk Ektacy, Senin (26/10/2020).

Ungkap kasus Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya bulan Juni hingga Oktober 2020 berhasil mengungkap Kasus sebanyak 145 kasus.

Tersangkanya, 194 orang yang terdiri dari 177 laki-laki dan, 17 Perempuan. Untuk barang bukti yang disita yakni, Sabu, Ekstasi 16.932 butir, Happy Five 17.758 butir dan Pil koplo LL sebanyak 157.827 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Polsek jajaran dapat mengungkap sebanyak 186 kasus dengan tersangka 267 orang terdiri dari 255 laki-laki dan 12 orang Perempuan.

Jajaran Polsek berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 224,998 gram, Ekstasy 3,5 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 7.120 butir.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir mengatakan, anggota Polrestabes Surabaya khususnya Jajaran Narkotika akan menyatakan perang terhadap pelaku narkotika yang berani masuk wilayah Surabaya.

“Kita akan menyatakan genderang perang melawan para pelaku penyalahgunaan narkotika di kota Surabaya. Ini adalah wujud komitmen anggota Satresnarkoba

Polrestabes bekerjasama dengan Polda Jatim, BNN dan Narkoba Mabes, juga elemen masyarakat penggiat anti narkoba,” sebut Isir.

Lanjut Isir, Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran keseluruhan berhasil mengungkap Kasus sebanyak 331 kasus dengan tersangka 461 orang.

Tersangkanya terdiri dari 432 laki-laki dan Perempuan sebanyak 29 orang. Untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu 79 kilo 725 gram, Ganja 37,71 gram, Ekstasy 16.936.000 butir, Happy Five 17.758 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 164.947 butir.

“Untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini dengan dibakar dalam mesin Incinerator adalah sabu seberat 78 kilo 671,15 gram, Ekstasy 14.791 butir, Serbuk Ekstasy 294,69 gram, Happy Five 17.728 butir dan Pil Koplo LL sebanyak 96.030 butir,” tambah Jhony Isir.

Mereka semua tersangkanya sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Redho)

Berita Terkait

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Berita Terbaru