Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

SUMENEP, detikkota.com – AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis pencurian ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kasus bermula dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, yang kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam. Motor tersebut dititipkan di rumah orang tua AF, namun diduga digelapkan oleh tersangka. Korban mengaku dipaksa membayar Rp2 juta untuk menebus kendaraannya kembali. Saat dikembalikan, motor dalam kondisi rusak: kontak jebol, spion hilang, dan tanpa pelat nomor.

Ruspandi menegaskan AF bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, terdakwa pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. “Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang difungsikan sebagai ruang sidang perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban bersama beberapa saksi lain memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.

AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru