Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

SUMENEP, detikkota.com – AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis pencurian ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kasus bermula dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, yang kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam. Motor tersebut dititipkan di rumah orang tua AF, namun diduga digelapkan oleh tersangka. Korban mengaku dipaksa membayar Rp2 juta untuk menebus kendaraannya kembali. Saat dikembalikan, motor dalam kondisi rusak: kontak jebol, spion hilang, dan tanpa pelat nomor.

Ruspandi menegaskan AF bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, terdakwa pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. “Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang difungsikan sebagai ruang sidang perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban bersama beberapa saksi lain memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.

AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru