SUMENEP, detikkota.com – AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis pencurian ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kasus bermula dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, yang kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam. Motor tersebut dititipkan di rumah orang tua AF, namun diduga digelapkan oleh tersangka. Korban mengaku dipaksa membayar Rp2 juta untuk menebus kendaraannya kembali. Saat dikembalikan, motor dalam kondisi rusak: kontak jebol, spion hilang, dan tanpa pelat nomor.
Ruspandi menegaskan AF bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, terdakwa pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. “Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas korban.
Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang difungsikan sebagai ruang sidang perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban bersama beberapa saksi lain memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.
AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.