Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

AF, Kepala Dusun di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, saat menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN)

SUMENEP, detikkota.com – AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis pencurian ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025) atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Kasus bermula dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, yang kehilangan motor Honda Beat warna pink-hitam. Motor tersebut dititipkan di rumah orang tua AF, namun diduga digelapkan oleh tersangka. Korban mengaku dipaksa membayar Rp2 juta untuk menebus kendaraannya kembali. Saat dikembalikan, motor dalam kondisi rusak: kontak jebol, spion hilang, dan tanpa pelat nomor.

Ruspandi menegaskan AF bukan orang baru di dunia kriminal. Sebelumnya, terdakwa pernah ditangkap dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan. “Padahal statusnya perangkat desa, tapi kelakuannya meresahkan,” tegas korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kini memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (21/8/2025). Persidangan digelar di gedung lama DPRD Sumenep yang difungsikan sebagai ruang sidang perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, korban bersama beberapa saksi lain memberi keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa.

AF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Selain itu, Pasal 486–489 KUHP mengatur bahwa pelaku pengulangan tindak pidana atau residivis dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.

Berita Terkait

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang
Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya
Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka
Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram
Pencurian Rp50 Juta di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Minggu, 28 September 2025 - 15:08 WIB

Dua Pelajar Diamankan Polisi Usai Curi Motor di Halaman Masjid Sampang

Jumat, 26 September 2025 - 15:16 WIB

Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan di Ellak Daya

Kamis, 25 September 2025 - 11:42 WIB

Istri Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 15:26 WIB

Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Berita Terbaru