Perempuan Difabel Diperdaya, Direkam Telanjang Saat Video Call

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – ABP (19 tahun) seorang laki-laki yang tinggal di Somagede, Banyumas, Jawa Tengah tega memperdaya seorang perempuan difabel di Surabaya yang mengalami keterbelakangan mental.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi pesan WhatsApp sekitar akhir 2021 lalu. Entah berapa lama mereka berinteraksi sampai akhirnya ABP diduga memperdaya korban, memintanya telanjang saat video call.

Bila terbukti benar dia lakukan, sungguh bejat kelakuan ABP. Saat perempuan difabel yang tinggal di kawasan Kandangan, Surabaya itu menanggalkan seluruh pakaiannya, pria itu merekamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diketahui oleh HSY, paman korban, yang segera melaporkan kejahatan itu ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2021 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Cukup lama penyelidikan berlangsung hingga akhirnya polisi tahu identitas ABP yang merupakan warga Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Unit Resmob dipimpin Iptu Aldhino Prima Kanit Resmob dan IPDA Prima Andre Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap ABP di rumahnya, Rabu (16/2/2022) lalu.

“Tim penyidik menyita barang bukti tangkapan layar foto korban telanjang, dua ponsel, dan SIM Card milik pelaku yang dipakai untuk merekam video call,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku dikeler ke Surabaya, ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. (Redho)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja
Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM
Pemkot Surabaya Raih Anugerah Humas Indonesia sebagai Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial
Bupati Banyuwangi Tinjau Korban Gempa 5,7 Magnitudo di Wongsorejo
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep

Senin, 29 September 2025 - 09:33 WIB

Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Minggu, 28 September 2025 - 18:29 WIB

Ketika Seragam Gratis Menjadi Luka Bagi UMKM

Berita Terbaru

Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR bersama Wakil Bupati Agus Masykur Rosyadi saat mengikuti Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cidongkol, Jumat (3/10/2025).

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Subang Ikuti Ziarah Nasional di TMP Cidongkol

Jumat, 3 Okt 2025 - 11:05 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang rokok di Desa Sokalelah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jumat (3/10/2025).

Peristiwa

Gudang Rokok di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Jumat, 3 Okt 2025 - 10:10 WIB