Perempuan Difabel Diperdaya, Direkam Telanjang Saat Video Call

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – ABP (19 tahun) seorang laki-laki yang tinggal di Somagede, Banyumas, Jawa Tengah tega memperdaya seorang perempuan difabel di Surabaya yang mengalami keterbelakangan mental.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi pesan WhatsApp sekitar akhir 2021 lalu. Entah berapa lama mereka berinteraksi sampai akhirnya ABP diduga memperdaya korban, memintanya telanjang saat video call.

Bila terbukti benar dia lakukan, sungguh bejat kelakuan ABP. Saat perempuan difabel yang tinggal di kawasan Kandangan, Surabaya itu menanggalkan seluruh pakaiannya, pria itu merekamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diketahui oleh HSY, paman korban, yang segera melaporkan kejahatan itu ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2021 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Cukup lama penyelidikan berlangsung hingga akhirnya polisi tahu identitas ABP yang merupakan warga Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Unit Resmob dipimpin Iptu Aldhino Prima Kanit Resmob dan IPDA Prima Andre Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap ABP di rumahnya, Rabu (16/2/2022) lalu.

“Tim penyidik menyita barang bukti tangkapan layar foto korban telanjang, dua ponsel, dan SIM Card milik pelaku yang dipakai untuk merekam video call,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku dikeler ke Surabaya, ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. (Redho)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah
Aksi Solidaritas di Polres Sumenep Desak Keadilan bagi Korban Pencabulan Anak
Aksi PMII UNIBA Memanas, Kepala Disbudporapar Sumenep Walk Out dari Dialog

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:38 WIB

Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB