Perempuan Difabel Diperdaya, Direkam Telanjang Saat Video Call

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – ABP (19 tahun) seorang laki-laki yang tinggal di Somagede, Banyumas, Jawa Tengah tega memperdaya seorang perempuan difabel di Surabaya yang mengalami keterbelakangan mental.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi pesan WhatsApp sekitar akhir 2021 lalu. Entah berapa lama mereka berinteraksi sampai akhirnya ABP diduga memperdaya korban, memintanya telanjang saat video call.

Bila terbukti benar dia lakukan, sungguh bejat kelakuan ABP. Saat perempuan difabel yang tinggal di kawasan Kandangan, Surabaya itu menanggalkan seluruh pakaiannya, pria itu merekamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diketahui oleh HSY, paman korban, yang segera melaporkan kejahatan itu ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2021 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Cukup lama penyelidikan berlangsung hingga akhirnya polisi tahu identitas ABP yang merupakan warga Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Unit Resmob dipimpin Iptu Aldhino Prima Kanit Resmob dan IPDA Prima Andre Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap ABP di rumahnya, Rabu (16/2/2022) lalu.

“Tim penyidik menyita barang bukti tangkapan layar foto korban telanjang, dua ponsel, dan SIM Card milik pelaku yang dipakai untuk merekam video call,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku dikeler ke Surabaya, ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. (Redho)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru