Pesta Sabu Oknum Wartawan Masuk Bui

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dari puluhan pelaku narkoba Polres Tanjung Perak, pelaku yang menonjol yakni oknum wartawan (media) online yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dalam sebuah kamar.

Dua pria yang ditangkap berpesta sabu dan salah satunya oknum itu adalah, DW dan temannya SP. Mereka dibekuk didalam kamar kost yang beralamat di Jalan Kupang
Gunung Timur 1, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

DW (61), warga Kupang Gunung Sawahan Surabaya saat diamankan, oknum itu sedang pesta dengan SP (36), warga Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Anggi Saputro Ibrahim Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, ungkap kasus puluhan tersangka sabu itu adalah ungkap kasus selama tiga bulan terakhir.

“Memang benar, sesuai atensi dari rekan-rekan media kita rilis oknum wartawan yang diduga pesta sabu-sabu,” sebut Kompol Anggi, Senin (5/4/2021).

Lanjut Wakapolres, keterangan dari DW mengkonsumsi narkotika sebanyak 5 kali pesta dengan SP. Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu didalam kamar kost SP.

“Dalam keterangannya, merreka membeli narkotika jenis sabu pada, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, WD membeli di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal (MRX),” tambah Anggi.

Ditambahkan Kompol Anggi, pelaku
DW membeli sabu dengan harga 150.000, menggunakan uangnya.

Saat penggrebekan juga ditemukan 1 klip plastk kecil yang didalamnya terdapat Narkotika sabu 0,39 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika sabu 2,78 gram,
Seperangkat alat hisap/ Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil, korek api dan 1 sekrop yang terbuat dari sedoan plastik warna putih.

Semua tersangkanya akan terancam
dipidana penjara hingga paling lama 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)
Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Redho)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun
Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun
Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa
Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis
BGN Buka Jalan Mitra MBG Ganti Yayasan yang Cuma Minta Setoran
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, 19 Kapolda Berganti
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo ke Halmahera Tengah, Luncurkan Program Hilirisasi Rp180 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Temui Presiden FIFA, Prabowo Dorong Sepak Bola Jadi Instrumen Bangun Karakter Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Presiden Prabowo Minta Komunikasi Pemerintah Sederhana, Terbuka, dan Dialogis

Berita Terbaru