Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa di lindungi ini ditangkap lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

Direktur Polairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pada Jum’at 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada Selasa (12/04/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Surabaya.

Satwa burung yang berhasil diamankan adalah
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.
5 ekor burung jenis Cucak Hijau.
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.
2 ekor burung jenis Cucak Gadung.
1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.
4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).
90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).
19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).
23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambahnya Kombes Pol Puji.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. [Redho]

Berita Terkait

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman
Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal
Bupati Lumajang Tegaskan Kewaspadaan Tetap Diutamakan Meski Aktivitas Semeru Relatif Aman
Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes to School di SMPN 1 Sumenep dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2025
Ratusan Kader Posyandu Banyuwangi Dapat Penguatan Wawasan Gizi dari dr. Tan Shot Yen

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan

Jumat, 21 November 2025 - 09:21 WIB

Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:15 WIB

Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Kamis, 20 November 2025 - 13:23 WIB

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman

Kamis, 20 November 2025 - 10:54 WIB

Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal

Berita Terbaru