Polda Aceh Ungkap 11 Kasus Perjudian

Banner

BANDA ACEH, detikkota.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu terkait komitmennya memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang membekenginya. Kini membuahkan hasil. Ditreskrimum Polda Aceh beserta jajaran mengungkap 11 kasus perjudian.

Saat ini kasus perjudian menjadi perhatian khusus kepolisian republik Indonesia, terutama Polda Aceh, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Banner

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

“Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, pasca arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi berhasil diungkap,” ungkap Winardy.

Alumni Akpol 1998 itu berharap, adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

“Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya. Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri,” katanya, tegas. (Red)

title="banner"