Polisi Grebek 2 Warga Saat Transaksi Sabu, Amankan Sejumlah BB

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

Dua warga yang diamankan anggota Polsek Rubaru saat transaksi sabu-sabu di rumah salah satu pelaku.

SUMENEP, detikkota.com – Anggota Polsek Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menggerebek pengedar narkotika jenis sabu di salah satu kamar rumah milik berinisial MM, warga Dusun Kombira, Desa/Kecamatan Rubaru.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 orang, masing-maisng berinisial MM, alamat yang tertera di KPT, Desa Tambak Agung Tengah, Kecamatan Ambunten dan inisial TA, warga Dusun Pesisir, Desa Prenduan, Kecamatan Peragaan serta sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Kamis (32/8/2023).

Menurutnya, penggerebekan berasal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah dimaksud.

Ternyata benar, di salah satu kamarnya didapati MM dan TA, sabu-sabu, alat hisap yang terbuat dari botol larutan penyegar, sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat bercak warna hitam.

Selain itu, polisi juga mendapatkan handphone merk Oppo warna hitam, timbangan merk Unwegh warna hitam, handphone merk Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam serta 7 buah korek gas.

“Kedua orang beserta barang-barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti,” imbuhnya.

AKP Widiarti menyatakan, saat inu kedua tersangka diamankan di Mapolsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB