Polisi Ringkus Pelalu Pencabulan Saat Bawa Kabur Korban Usai Ditiduri 2 Kali

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NY, warga Desa Sabuntan, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NY, warga Desa Sabuntan, Pulau/Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku pencabulan tersebut berinisial NY (37), pria asal Desa Sabuntan,  Pulau/Kecamatan Sapeken yang berprofesi sebagai nelayan.

“Petugas mengamankan pelaku pada t4 Agustus 2023 lalu, di sebuah hutan Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken,” terangnya, Sabtu (5/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Widiarti menuturkan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari korban, sebut saja Mawar (12) dilaporkan hilang oleh pamannya berinisial AR ke Polsek Sapeken.

Mawar diketahui kabur dibawa oleh pelaku NY, sehingga paman korban bersama kedua orang tua dan keluarga melakukan pencarian.

“Kemudian, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban Mawar dan terlapor NY ditemukan sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan,” imbuh Widiarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY.

Selanjutnya, pelaku yang berhasil diringkus petugas dibawa ke Mapolsek Sapekan guna menjalani proses hukum.

“Hasil interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah meniduri korban sebanyak dua kali,” lanjut Widiarti.

Akibat perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Berita Terbaru