Polres Langsa Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, detikkota.com – Aparat Kepolisian Polres Langsa, menangkap pelaku tindak pidana dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku bernama M. Syafrizal, warga Gp. Alue Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Barang bukti

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim IPTU Krisna Nanda Aufa, mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga.

Alhasil laporan warga, tanpa menunggu lama personel Polres Langsa langsung ke TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat personel ke lokasi yang tidak lain adalah rumah pelaku. Personel Polres Langsa menemukan barang bukti (BB) puluhan drum yang berisi minyak bersubsidi jenis solar,” ungkap Kasatreskrim, Senin (18/04/2022).

Selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 1 drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter.

Lebih lanjut Kasatreskrim IPTU Krisna Nanda memaparkan, 38 buah jerigen yang berukuran 35 liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 1330 Liter, serta 2 buah drum kosong ukuran 200 liter.

“Karena pelaku tidak dilengkapi surat ijin maka pelaku diboyong ke Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (M.Irwan)

Berita Terkait

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026-2030

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru