Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Pornografi Sesama Jenis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

PAMEKASAN, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan melalui Tim Opsnal Sakera Sakti berhasil mengungkap kasus video pornografi yang menampilkan hubungan sesama jenis. Seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan karena diduga sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran tim patroli siber Polres Pamekasan yang menerima laporan mengenai peredaran video berunsur LGBT di sejumlah grup WhatsApp di wilayah setempat.

“Pelaku berinisial FR telah kami amankan atas dugaan membuat dan menyebarkan video yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangan pers di Ruang Si Humas, Jumat (18/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil pemeriksaan, FR mengakui telah memproduksi konten pornografi bersama pasangan sesama jenis sejak Agustus 2024. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Surabaya, Kamis siang (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video yang dimaksud. FR dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengaruh buruk media sosial dan pergaulan bebas di lingkungan sekitar.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran norma, tapi juga berdampak serius pada aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik hubungan sesama jenis berisiko terhadap penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta bisa menimbulkan gangguan psikologis seperti depresi dan kecemasan.

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Sapeken, 32 Poket Diamankan
Perangkat Desa Residivis di Sumenep Diadili Kasus Pencurian Motor

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

Berita Terbaru

Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Seleksi PNS Berprestasi 2025 di Aula Pemda Subang, Rabu (17/9/2025).

Pemerintahan

Wakil Bupati Subang Buka Sosialisasi Seleksi PNS Berprestasi 2025

Rabu, 17 Sep 2025 - 13:46 WIB